PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali menunjukkan taringnya. Dua pengedar obat keras terbatas (OKT) berhasil dibekuk dalam operasi di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Bungursari. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dua tersangka tersebut berinisial IA (20), warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dan EK (37), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. IA diringkus pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta. Sementara EK ditangkap sehari sebelumnya, Senin 18 Agustus 2025, di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir OKT, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkap bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami tindaklanjuti laporan yang masuk dan berhasil mengamankan dua pelaku dari dua lokasi berbeda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Anom, Sabtu (23/8/2025).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait