BANDUNG, iNewsPurwakarta.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus terkait aksi anarkis dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025), Polda Jabar menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. bersama Dirreskrimsus Polda Jabar. Dari 12 tersangka, 11 orang dihadirkan langsung, sementara satu lainnya masih dalam pemeriksaan khusus karena statusnya sebagai anak.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari peracik hingga penyebar konten provokatif. Polisi menyebutkan nama-nama seperti:
AF meracik dan melempar bom molotov, MS meracik bom molotov dan membakar bendera Merah Putih. DR merekam aksi anarkis, RR, RZ, AGM mendokumentasikan dan menyebarkan aksi melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Sedangkan AY melakukan siaran langsung TikTok sambil mengajak massa membakar Gedung DPRD. Dan MAK menyebarkan hoaks bahwa aparat menembakkan peluru karet.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait