KMP Bakal Laporkan Kasus Dugaan Penyelewengan Keuangan di Setwan Purwakarta ke Kejaksaan Agung

tatang budimansyah
DPRD Purwakarta saat ini tengah diguncang kasus dugaan penyelewengan keuangan negara, menyusul hasil temuan BPK RI. foto: istimewa.

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id —Komunitas Madani (KMP) Purwakarta berencana melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Purwakarta, Jawa Barat, ke Kejaksaan Agung. 

Ketua KMP Zaenal Abidin menyatakan, sejauh pengetahuannya, aparat penegak hukum di Purwakarta enggan mengambil langkah hukum atas adanya dugaan penyimpangan hasil temuan BPK RI tersebut. 

“Saya lihat, di kasus ini terjadi impunitas struktural, di mana aparat akan menganggap persoalan selesai setelah pihak setwan mengembalikan uang negara,” ujar Zaenal, Jumat (19/9/2025).

Dia menambahkan, niat pelaporan memang ditujukan ke Kejaksaan Agung, bukan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, 

“Ya, agar penanganannya bersifat objektif, tidak merasa ewuh pakewuh. Karena lembaga legislatif dan yudikatif terikat dalam forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Purwakarta Rudi Hartono menyatakan bahwa temuan BPK tersebut terjadi pada 2024, sebelum dia menjabat sebagai Sekwan. 

Saat itu, Sekwan dijabat oleh Suhandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disporaparbud.

“BPK menemukan adanya kerugian negara di Setwan, karena hal administratif. Saat BPK melakukan pemeriksaan, Bendahara Setwan belum siap menunjukkan bukti-bukti administrasi pengeluaran perjalanan dinas,” terang Rudi, Kamis (18/9/2025).

"Mungkin karena faktor SDM-nya. Jadi, saat diperiksa BPK, Setwan masih dalam tahap penyusunan, belum bisa memperlihatkan bukti," imbuh dia.

Atas temuan itu, kata Rudi, DPRD Purwakarta sudah mengembalikan uang sebesar yang tertera dalam laporan BPK. Namun demikian, Rudi mengaku tak mengetahui dari mana sumber dana yang disetorkan tersebut.

Menanggapi hal itu, Zaenal Abidin meragukan jika itu hanya kesalahan administrasi.
“Saya menduga itu tindakan yang disengaja. Ya, ada dugaan perjalanan dinas dewan fiktif,” tandas Zaenal.

Dia melanjutkan, pengembalian uang ke kas negara oleh Setwan, itu merupakan bukti bahwa mereka telah melakukan kesalahan. 

“Harusnya adanya pengembalian uang itu menjadi bukti awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan,” kata Zaenal.

Di tempat terpisah, praktisi hukum Ade Nurdin berpendapat, tindak pidana kejahatan tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal adanya penggantian kerugian atau pengembalian uang ke kas negara, itu soal perdata. 

“Memang kita mengenal juga restorative justice dalam tindak pidana tertentu sebagai solusi hukum, di mana pelaku dan korban melakukan musyawarah untuk mufakat,” terang Ade, Jumat, (19/9/2025).

“Persoalannya,  dalam kasus tipikor, harus musyawarah dengan siapa? Sebab yang menjadi korban adalah negara. Apakah pelaku harus bermusyawarah dengan negara?” ujar mantan komisioner KPU Purwakarta itu.**
 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network