PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Langkah tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Purwakarta segera dimulai. Komisi III DPRD Purwakarta bersama Komunitas Madani Purwakarta (KMP), OPD teknis, dan Unit Tipidter Polres Purwakarta akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah industri yang diduga mencemari lingkungan. Sidak ini bukan rutinitas biasa—ini operasi hukum terpadu dengan kekuatan memaksa!
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa sidak ini adalah bentuk nyata dari partisipasi publik yang dijamin undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak seluas-luasnya untuk terlibat aktif dalam perlindungan lingkungan.
“Dugaan pencemaran bukan sekadar isu teknis, ini menyangkut hak hidup masyarakat dan masa depan anak cucu kita,” ujar Zaenal.
Empat Pilar Pengawasan Turun Langsung
Sidak kali ini bukan main-main. Empat kekuatan utama akan turun bersama:
DPRD: menjalankan fungsi pengawasan politik
OPD teknis: membawa kewenangan administratif (dari teguran hingga pencabutan izin)
Unit Tipidter Polres: menegakkan hukum di ranah pidana lingkungan
KMP: sebagai perwakilan masyarakat sipil, mengawasi dan menyuarakan kepentingan publik
Dengan komposisi ini, perusahaan yang diperiksa tidak dapat menolak. Pemeriksaan memiliki legalitas penuh dan daya paksa hukum, menjadikan sidak sebagai instrumen kontrol yang nyata, bukan simbolik.
Lingkungan Adalah Prioritas Tertinggi
Zaenal menekankan bahwa kolaborasi antara negara dan rakyat ini adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap lingkungan hidup. Sidak diharapkan membuka tabir dugaan pencemaran, serta memberi sinyal tegas kepada industri bahwa keselamatan lingkungan adalah harga mati.
“Kami ingin masyarakat tahu: negara hadir. Tidak boleh ada kompromi terhadap pencemaran,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Selain turun langsung ke lapangan, tim terpadu ini juga membuka ruang pengaduan dari warga. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pencemaran, laporkan segera kepada KMP atau OPD terkait. Pelaporan masyarakat adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Sidak ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan ketat terhadap industri di Purwakarta. Karena lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga, dan tanggung jawab kita bersama. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait