CIREBON, iNewsPurwakarta.id – Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial Aiptu N ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis selama menjalin hubungan sebagai istri siri dengan terlapor sejak 2023 hingga 2025.
Dalam laporannya, M menyebut dirinya menjadi korban penyiraman air keras, pemukulan, hingga ancaman penyebaran video pribadi oleh terduga pelaku. Dia mengaku perkenalannya dengan Aiptu N bermula melalui seorang teman pada pertengahan 2023. Sejak saat itu, menurutnya, ia diperkenalkan dengan narkotika sebelum kemudian mengalami serangkaian tindakan kekerasan.
“Aku mengalami penyiksaan, penyiraman air keras. Awal mula aku dikenalkan teman. Pertama kenal sudah dicekoki narkotika pertengahan 2023,” ujar korban, Sabtu (4/7/2026).
Korban mengungkapkan, puncak dugaan kekerasan terjadi pada September 2025 ketika dirinya disiram air keras. Selain itu, ia mengaku terus mendapat ancaman bahwa video bermuatan seksual yang bersifat pribadi akan disebarluaskan.
M juga mengaku sebagian tindakan kekerasan dilakukan di depan anaknya yang masih berusia dua tahun. Peristiwa tersebut, kata dia, meninggalkan trauma mendalam.
“Penyiksaan dan penyimpangan seksual di depan anakku yang umur 2 tahun. Bukan cuma luka bakar tapi juga luka batin aku pendam,” katanya.
Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya minta keadilannya,” ucapnya.
Ibu korban, Sri Hayati, mengaku terpukul setelah mengetahui apa yang dialami putrinya. Ia mengatakan keluarga tidak mengetahui bahwa anaknya telah menikah siri dengan terlapor.
“Setelah nikah siri gak diberi tahu keluarga, hanya teman-temannya. Saya juga kaget. Waktu itu keluarga gak ada yang tahu satu pun,” ujarnya.
Sri berharap putrinya dapat segera pulih dari trauma yang dialami, sementara pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Aiptu N yang bertugas di Polres Tegal Kota telah diperiksa dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan dilakukan setelah laporan korban diterima Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026.
Kasus ini juga mendapat perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea yang disebut mendampingi korban. Pihak korban meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
