4 Remaja Jadi Pemetik, 2 Dewasa Jadi Penadah: Begini Cara Komplotan Curanmor di Purwakarta Beraksi

irwan
6 pelaku Curanmor 2 diantaranya dibawah umur ditangkap Polres Purwakarta. Foto: Ist

"Modus mereka sederhana namun efektif. Mereka berkeliling mencari motor yang terparkir di teras atau halaman rumah. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter untuk menyalakan mesin," jelas AKBP Anom.

Polisi menyebut para pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang bertindak sebagai penadah, sementara empat lainnya yang masih ABH berperan sebagai eksekutor alias pemetik.

Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

"Motif utamanya adalah ekonomi. Namun alasan apa pun tidak membenarkan tindakan melanggar hukum," tegas AKBP Anom.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network