"Modus mereka sederhana namun efektif. Mereka berkeliling mencari motor yang terparkir di teras atau halaman rumah. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter untuk menyalakan mesin," jelas AKBP Anom.
Polisi menyebut para pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang bertindak sebagai penadah, sementara empat lainnya yang masih ABH berperan sebagai eksekutor alias pemetik.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
"Motif utamanya adalah ekonomi. Namun alasan apa pun tidak membenarkan tindakan melanggar hukum," tegas AKBP Anom.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait