PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan, empat di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas 13 laporan warga terkait kehilangan sepeda motor selama periode September hingga Oktober 2025.
"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas, khususnya curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum kami," ujar AKBP Anom dalam konferensi pers di Polsek Jatiluhur, Selasa (7/10/2025).
Enam pelaku yang diamankan berinisial R (18), DM (24), AP (16), AP (15), GS (16), dan AS (17). Empat dari mereka masih di bawah umur, dan kini menjalani proses hukum sesuai prosedur anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci leter T, dan satu obeng yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait