BANDUNG, iNewsPurwakarta.id – Polemik dugaan dana APBD Jawa Barat sebesar Rp4,1 triliun yang disebut “mengendap” di bank kian memanas. Tak ingin isu ini berlarut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) langsung mengambil langkah cepat dan tegas.
Pada Jumat (24/10/2025), Dedi mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh Toha, Bandung. Kedatangannya bukan sekadar silaturahmi, melainkan untuk meminta audit menyeluruh terhadap kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Hari ini kami ke BPK untuk meminta dilakukan pendalaman audit terhadap kas Pemprov Jabar,” ujar Dedi Mulyadi usai pertemuan dengan pejabat BPK Jabar.
Langkah itu, kata Dedi, merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebelumnya, Dedi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) untuk mencocokkan data yang sempat memicu polemik di publik.
Polemik ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengutip data Bank Indonesia, menyebut adanya dana APBD Jabar senilai Rp4,1 triliun yang tersimpan di bank dalam bentuk deposito.
Namun, Dedi dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, dana itu bukan deposito, melainkan giro kas daerah yang dapat digunakan kapan saja untuk kebutuhan belanja pemerintah.
“Itu bukan deposito, tapi giro. Jadi uang itu bisa digunakan kapan saja untuk belanja daerah,” tegasnya.
Menurut Dedi, total kas daerah yang saat ini tersimpan di bank hanya sekitar Rp2,4 triliun, dan seluruhnya merupakan dana aktif. Adapun dana berbentuk deposito hanyalah milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersifat on call, alias dapat dicairkan sewaktu-waktu.
Lebih jauh, Dedi menjelaskan bahwa penyimpanan dana di kas daerah merupakan bagian dari strategi manajemen arus kas pemerintah agar realisasi belanja, terutama belanja modal, berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Belanja yang baik itu membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita lebih banyak fokus pada belanja modal ketimbang belanja barang dan jasa,” ungkapnya.
Ia juga memastikan, dana yang tersimpan saat ini bukan dana mengendap, melainkan dana yang disiapkan untuk belanja modal hingga akhir tahun anggaran 2025.
Dedi menilai, audit BPK sangat penting untuk memastikan kejelasan arus kas dan menghindari spekulasi publik.
“Yang berwenang memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP. Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur,” tuturnya.
Audit tersebut dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun dan hasilnya akan diumumkan pada April 2026.
Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Langkah ini untuk menunjukkan bahwa keuangan Pemprov Jabar terbuka dan bisa diakses siapa pun. Saya bahkan sering memaparkan anggaran per item dalam setiap kesempatan,” pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
