Bongkar Dugaan Skandal DBHP 2016–2018 Purwakarta, KMP Desak KPK Segera Bertindak Tanpa Kompromi

Tatang Budimansyah
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin mendesak KPK agar segera menindaklanjuti laporannya soal skanadal DBHP. Foto: iNewsPurwakarta.id/Tatang Budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terus mengungkap dan mengawal dugaan skandal Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Purwakarta tahun 2016–2018, yang dinilai sarat penyimpangan, ketidakwajaran fiskal, serta potensi besar merugikan keuangan negara. KMP menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap siapapun penyelenggara negara yang diduga terlibat.

“KMP tidak akan mundur. Dugaan skandal DBHP harus dibuka seterang-terangnya, dan KPK harus bertindak tanpa kompromi,” tegas Ketua KMP Zaenal Abidin, Kamis (11/12/2025).

Dikatakan Zaenal, sebagai langkah perlindungan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang memberikan keterangan, KMP sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK melalui Surat Nomor R-8585/4.1.PPP/LPSK/11/2025 menyatakan bahwa permohonan tersebut telah memenuhi syarat formil, dan kini masuk tahap penelaahan materiil serta investigasi.

Sejalan dengan itu, tim LPSK telah menghubungi KMP melalui WhatsApp untuk menjadwalkan pertemuan langsung, sebagai bagian dari proses klarifikasi, verifikasi risiko, dan pendalaman informasi terkait dugaan skandal DBHP.

Zaenal menilai langkah progresif LPSK ini sebagai bukti bahwa isu DBHP memiliki urgensi tinggi serta risiko nyata terhadap pelapor dan saksi. Karena itu, dia menyambut baik proses investigatif ini dan siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, KMP mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan skandal DBHP secara cepat, profesional, dan independen. Dia juga mendesak lembaga anti korupsi itu agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan DBHP 2016–2018.

Selain itu, KPK juga harus mengamankan dokumen anggaran, realisasi kas daerah, serta dokumen proyek yang terindikasi berkaitan dengan pengalihan DBHP, serta menghindari segala bentuk kompromi politik maupun intervensi pihak manapun.

 “KPK harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada penyimpangan yang ditutup-tutupi,” tambah KMP.

Sebelumnya, KMP telah melaporkan dugaan skandal ini kepada KPK pada 20 November 2025. Laporan tersebut telah diregister KPK dengan Nomor 2025-A-04504. 

KMP mengajak masyarakat Purwakarta, akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan komunitas sipil untuk bersama mengawal proses hukum, memastikan pelapor mendapat perlindungan layak, mengawasi transparansi penanganan KPK dan LPSK, dan menolak segala bentuk intimidasi atau kriminalisasi pelapor.

 “Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. KMP berdiri tanpa kompromi untuk membongkar skandal DBHP sampai tuntas,” tandas Zaenal.***


 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network