Tragis! Gara-gara Utang Rp100 Ribu, Pria di Purwakarta Tega Bacok Teman Dekat Hingga Tewas

Irwan
Terduga pelaku pembunuhan di Kiarapedes berinisial Jh, ditangkap petugas Satreskrim Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Persahabatan antara JH (45) dan Sumarna (55) berakhir tragis. Hanya karena masalah utang piutang sebesar Rp100 ribu, JH tega menghabisi nyawa teman dekatnya sendiri dengan senjata tajam.

​Jasad korban ditemukan warga bersimbah darah di depan sebuah bekas kandang ayam di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, pada Sabtu malam (10/1/2026). Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap tabir gelap di balik penemuan mayat tersebut.

​Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden berdarah ini bermula saat korban, Sumarna, warga Cibatu, Purwakarta, menagih sisa utang kepada pelaku. Diketahui, JH memiliki utang sebesar Rp300 ribu kepada korban, namun baru dibayar Rp200 ribu.

​Saat ditagih sisa Rp100 ribu, pelaku berdalih belum memiliki uang. Perdebatan pun memanas hingga memicu perkelahian antara keduanya.

​"Pelaku merasa kesal karena terus ditagih. Dalam kondisi emosi pelaku dan korban ribut, adu pisik. Kemudian pelaku mengambil golok dan menganiaya korban, hingga akhirnya korban tewas di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun.

Tim Satreskrim Polres Purwakarta yang menerima laporan penemuan mayat segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku mengarah kuat kepada JH yang merupakan orang dekat korban.

​JH ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam (11/1/2026). Saat digiring petugas, pria paruh baya tersebut hanya bisa menunduk lesu menyesali perbuatannya.

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan JH untuk menghabisi nyawa Sumarna sebagai barang bukti utama.

​Atas tindakan kejinya, JH kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan

​Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. ​Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network