“Yang pertama diduga kendaraan yang digunakan tersangka mengalami gagal fungsi pengereman. Hal ini diakibatkan karena pengereman yang dilakukan secara terus-menerus sehingga pada saat kejadian rem tidak berfungsi secara normal,” ujar Raydian kepada wartawan di lokasi, Jumat (6/3/2026).
Selain masalah teknis pada sistem pengereman, polisi juga menemukan adanya pelanggaran terkait muatan kendaraan.
Berdasarkan dokumen uji KIR, truk kontainer bernomor polisi B 9367 UEL tersebut memiliki batas jumlah berat yang diizinkan (JBI) sebesar 16 ton. Namun saat kejadian, sopir diketahui membawa muatan biji plastik hingga 25 ton, atau jauh melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
“Dari dokumen yang kita terima dan kondisi kendaraan yang kita lihat, tersangka membawa muatan sekitar 25 ton. Jadi ini melebihi batas muatan yang diizinkan,” katanya.
Raydian menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi sebenarnya sudah ada perlambatan kendaraan di sekitar lokasi. Hal itu disebabkan adanya truk mogok di jalur 1 KM 92+500B yang sedang ditangani petugas tol, PJR Korlantas, dan Jasa Marga.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
