Operasi Ramadan di Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 39 Tersangka

Tatang Budimansyah
Polrestabes Bandung membongkar 30 kasus peredaran narkoba dan menangkap puluhan pelaku. foto: dok Polri

BANDUNG, iNewsPurwakarta.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi intensif yang digelar sepanjang bulan suci Ramadan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membongkar 30 kasus peredaran narkoba dan menangkap puluhan pelaku.

Sebanyak 39 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Para tersangka didominasi laki-laki, sementara satu orang perempuan diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari total kasus yang terungkap, 27 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika. Sementara tiga kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Pengungkapan jaringan narkoba itu dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kota Bandung, mulai dari kawasan permukiman hingga area terminal yang kerap dijadikan lokasi transaksi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus. Beberapa di antaranya memanfaatkan sistem “tempel”, transaksi melalui jaringan daring, hingga penjualan langsung secara perorangan kepada pengguna.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering sebanyak 12,6 kilogram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.

Selain itu, petugas juga menemukan cairan bibit tembakau sintetis yang diduga akan digunakan untuk memproduksi jenis narkotika baru.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti puluhan unit telepon seluler, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi.

Kepolisian menyebut pengungkapan kasus ini turut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat menjangkau sekitar 85.728 orang.

Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network