JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf setelah mengabulkan permohonan tahanan rumah yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui polemik yang muncul akibat keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Dia menyampaikan permohonan maaf, terlebih momen itu bertepatan dengan suasana Lebaran.
"Juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ucap Asep kepada wartawan dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Asep, berbagai kritik yang diarahkan kepada KPK justru dipandang sebagai bentuk perhatian dan dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tersebut.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan secara diam-diam. Asep menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait.
"Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," tuturnya.
Diketahui, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati. Kedatangannya saat itu untuk melanjutkan proses sebagai tahanan rutan.
KPK sebelumnya menetapkan dan menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah. Tepat sepekan setelah penahanan, pada 19 Maret 2026, permohonan tersebut dikabulkan sehingga status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah.
Saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Yaqut masih mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
