JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah seluruh tuduhan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepadanya oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nurhadi menyatakan selama proses persidangan berlangsung, jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan tersebut. Ia bahkan mengklaim telah melakukan pembuktian terbalik atas seluruh harta yang dimilikinya.
"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam pernyataannya, Nurhadi juga menyatakan kesiapan untuk bersumpah, bahkan menantang jaksa melakukan mubahalah sebagai bentuk pembuktian keyakinannya.
"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," kata Nurhadi.
"Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai tim jaksa gagal membuktikan dakwaan selama persidangan. Ia bahkan menyebut konstruksi perkara yang disusun cenderung berbasis asumsi.
“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” kata Rudjito.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
