JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf setelah mengabulkan permohonan tahanan rumah yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui polemik yang muncul akibat keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Dia menyampaikan permohonan maaf, terlebih momen itu bertepatan dengan suasana Lebaran.
"Juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ucap Asep kepada wartawan dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Asep, berbagai kritik yang diarahkan kepada KPK justru dipandang sebagai bentuk perhatian dan dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tersebut.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan secara diam-diam. Asep menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
