Sebelumnya, Faizal Assegaf mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026) untuk melaporkan Budi Prasetyo. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Faizal menjelaskan, persoalan itu bermula dari pemberitaan media nasional pada 8 April 2026 yang memuat pernyataan Budi. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa KPK memeriksa Faizal terkait dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
Merasa dirugikan, Faizal pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Jubir KPK ke polisi. Ia mengakui sebelumnya memang telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi.
"Pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan 5 pertanyaan," ujarnya.
Namun, Faizal menyayangkan pernyataan yang disampaikan kepada publik usai pemeriksaan tersebut.
"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan (di KPK), Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," imbuhnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
