"Bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya," kata Hakim Nur Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 17 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa permohonan Bobby belum dapat dikabulkan karena sejumlah syarat formal belum terpenuhi.
"Sehubungan dengan permintaan permohonan penetapan saksi mahkota atas nama tersangka terdakwa Irvian Bobby Mahendra, dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi," kata jaksa.
"Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia," ucapnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
