JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam penyidikan, terungkap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung harus merogoh kocek pribadi bahkan berutang demi memenuhi permintaan atasannya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut fakta tersebut terkuak dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep, Sabtu (10/4/2026).
KPK menilai pola ini berisiko memicu dampak berantai. Para kepala organisasi perangkat daerah diduga akan mencari berbagai cara untuk menutup permintaan tersebut, yang berpotensi membuka celah praktik lain seperti pengaturan proyek maupun gratifikasi.
Meski begitu, hingga kini KPK belum menemukan bukti adanya pengondisian proyek atau gratifikasi dalam pengumpulan dana tersebut. Namun, potensi kerugian publik tetap menjadi perhatian serius.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
