Terjerat Kasus TPPU dan Lindungi Bandar Sabu, Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat

Tatang Budimansyah
Ilustrasi: Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, Deky Jonathan Sasiang resmi dipecat. (Foto: Istimewa)

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional bisnis peredaran narkoba yang dijalankan jaringan tersebut.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," tutur Eko.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap AKP Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto, menyebut AKP Deky dikenai sejumlah sanksi sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto kepada awak media.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network