Bos Hanania Group Ditahan Buntut Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Tembus Rp12 Miliar

Tatang Budimansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan terdapat dua laporan polisi terkait perkara penipuan tersebut.(Foto: Ari Sandita/iNews.id)

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Laporan itu berkaitan dengan keberangkatan umrah dua orang yang telah membayar paket perjalanan senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak pernah diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Kasus yang dilaporkan NN masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, terhadap perkara utama, penyidik menerapkan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Untuk mengakomodasi laporan masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network