Oknum Polisi Tegal yang Diduga Siksa Istri Siri Ditahan Propam dan Terancam Proses Pidana

Tatang Budimansyah
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menyatakan oknum polisi yang diduga menyiksa istri sirinya sudah ditahan. (Foto: iNews TV)

TEGAL, iNewsPurwakarta.id – Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N resmi diamankan, diperiksa, dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penindakan dilakukan setelah muncul dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya dan kasus tersebut viral di media sosial.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan Bidpropam Polda Jawa Tengah bergerak cepat begitu informasi mengenai dugaan kasus tersebut mencuat ke publik.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, kemudian pemeriksaan, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Heru, dikutip dari iNews Joglosemar, Sabtu (4/7/2026).

Heru menjelaskan, penanganan terhadap Aiptu N dilakukan melalui dua jalur, yakni proses etik di lingkungan internal Polri dan proses pidana yang kini ditangani Bareskrim Polri.

“Di Propam itu terkait kode etik. Sedangkan tindak pidananya dilaporkan ke Bareskrim, jadi kita menunggu proses penyidikan dari Bareskrim,” katanya.

Menurut Heru, Polres Tegal Kota tidak menangani pokok perkara yang dilaporkan korban. Jajarannya hanya membantu proses identifikasi awal terhadap anggota yang diduga terlibat.

“Kalau secara substansi tentunya nanti dari Polda atau Bareskrim, karena kita tidak menangani hal itu. Kita hanya membantu identifikasi awal,” ujarnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa Aiptu N diamankan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/7/2026) malam. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.

Ia memastikan Aiptu N berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan terakhir bertugas di Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri Aiptu N. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari dugaan penyiksaan, penyekapan, hingga tekanan psikologis yang disebut berlangsung berulang.

Laporan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menarik perhatian publik. Penanganan kasus kini dilakukan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk proses etik, sementara dugaan tindak pidananya ditangani oleh Bareskrim Polri.

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network