Bawa Uang Rp8 Juta Dihadang Begal di Kebun Karet Cikumpay, 4 Orang Diciduk Polisi

Irwan
Satreskrim Polres Purwakarta saat menangkap begal yang beraksi di perkebunan karet Cikumpay Campaka. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi serta kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network