Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi serta kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
