Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan 2 Hakim MK ke MKMK

Tatang Budimansyah
Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNewsTV)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu dilayangkan setelah Rullyandi diminta meninggalkan ruang sidang saat hendak memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rullyandi menilai tindakan kedua hakim konstitusi tersebut sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. Ia juga menilai terdapat tindakan yang menurutnya telah melampaui kewenangan atau abuse of power.

"Pengusiran tersebut sangat merugikan dan mencederai hak kami untuk memberikan keterangan keahlian. Hakim seharusnya bersikap netral, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak tanpa adanya tindakan diskriminatif di ruang sidang," tegas Rullyandi saat menyampaikan laporannya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan pihak terkait dalam persidangan. Sebelum diminta meninggalkan ruang sidang, Rullyandi terlibat perdebatan dengan majelis hakim mengenai pernyataannya di ruang publik yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network