Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan 2 Hakim MK ke MKMK

Tatang Budimansyah
Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNewsTV)

Hakim Konstitusi Arsul Sani sebelumnya meminta klarifikasi kepada Rullyandi mengenai pernyataan tersebut. Sementara Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya jika ingin menyampaikan keterangan sebagai ahli. Setelah Rullyandi mencabut pernyataan itu dalam persidangan, majelis hakim bermusyawarah.

Setelah musyawarah, Saldi menyampaikan bahwa majelis hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi dan tidak mengizinkannya memberikan keterangan secara lisan.

"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.

Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang persidangan. Ia selanjutnya membawa persoalan tersebut ke MKMK dengan alasan tindakan yang dilakukan terhadap dirinya dinilai telah merugikan haknya sebagai ahli.

Rullyandi meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani. Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan kedua hakim tersebut telah sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Laporan Rullyandi resmi diterima Sekretariat MKMK pada Jumat (2/10/2026). Dalam laporannya, ia juga mempersoalkan perlakuan yang diterimanya karena tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network