Hakim Konstitusi Arsul Sani sebelumnya meminta klarifikasi kepada Rullyandi mengenai pernyataan tersebut. Sementara Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya jika ingin menyampaikan keterangan sebagai ahli. Setelah Rullyandi mencabut pernyataan itu dalam persidangan, majelis hakim bermusyawarah.
Setelah musyawarah, Saldi menyampaikan bahwa majelis hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi dan tidak mengizinkannya memberikan keterangan secara lisan.
"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.
Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang persidangan. Ia selanjutnya membawa persoalan tersebut ke MKMK dengan alasan tindakan yang dilakukan terhadap dirinya dinilai telah merugikan haknya sebagai ahli.
Rullyandi meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani. Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan kedua hakim tersebut telah sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Laporan Rullyandi resmi diterima Sekretariat MKMK pada Jumat (2/10/2026). Dalam laporannya, ia juga mempersoalkan perlakuan yang diterimanya karena tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
