JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Fraksi PKB DPR akan mengkaji usulan pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, setelah menerima surat usulan dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita eh bahas, lakukan pendalaman, eh kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin.
Khozin menjelaskan, Fraksi PKB menerima usulan tersebut secara tertulis. Namun, audiensi antara Fraksi PKB dan koalisi sipil belum dapat digelar karena DPR masih memasuki masa reses.
Menurut dia, selama masa reses, anggota DPR berfokus menyerap aspirasi masyarakat, menyosialisasikan program, serta melakukan pendampingan di daerah pemilihan masing-masing. Masa reses DPR dijadwalkan berlangsung hingga Senin, 9 November 2026.
Khozin mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat yang disampaikan AKSI sebelum menentukan tindak lanjut atas usulan tersebut.
"Belum tahu kita kan. Belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, AKSI meminta Fraksi PKB menginisiasi penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.
Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, mengatakan pihaknya menyerahkan surat yang berisi permintaan agar Fraksi PKB mengambil inisiatif mengajukan hak angket.
"Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket," ujar Ray.
Ray mengatakan, hak angket diharapkan menjadi sarana bagi DPR untuk memfasilitasi penjelasan mengenai ijazah Gibran yang menjadi polemik di masyarakat.
Menurut dia, polemik tersebut muncul karena adanya perbedaan antara pertimbangan dalam putusan MK dan pernyataan pihak Gibran mengenai keberadaan ijazah yang dimaksud.
"Kan ini artinya kan menimbulkan persoalan baru. Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya," tuturnya.
Ray menilai DPR dapat memfasilitasi keluarga Gibran untuk menunjukkan ijazah tersebut melalui forum resmi agar persoalan itu mendapat penjelasan.
"Nah, oleh karena itu kita dorong apa DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada," jelas Ray.
Dia menambahkan, penggunaan hak angket diharapkan dapat mengakhiri polemik yang menurutnya telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun.
"Nah, terakhir tentu saja kalau betul saudara Gibran itu memiliki ijazah, diperlihatkan nanti di angket, nah, itu artinya kita menyelesaikan bangsa sudah 3 tahun kita kesedot hanya untuk persoalan keluarga ini. Untuk mengetahui keabsahan mereka," pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
