JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu dilayangkan setelah Rullyandi diminta meninggalkan ruang sidang saat hendak memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi menilai tindakan kedua hakim konstitusi tersebut sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. Ia juga menilai terdapat tindakan yang menurutnya telah melampaui kewenangan atau abuse of power.
"Pengusiran tersebut sangat merugikan dan mencederai hak kami untuk memberikan keterangan keahlian. Hakim seharusnya bersikap netral, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak tanpa adanya tindakan diskriminatif di ruang sidang," tegas Rullyandi saat menyampaikan laporannya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan pihak terkait dalam persidangan. Sebelum diminta meninggalkan ruang sidang, Rullyandi terlibat perdebatan dengan majelis hakim mengenai pernyataannya di ruang publik yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Hakim Konstitusi Arsul Sani sebelumnya meminta klarifikasi kepada Rullyandi mengenai pernyataan tersebut. Sementara Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya jika ingin menyampaikan keterangan sebagai ahli. Setelah Rullyandi mencabut pernyataan itu dalam persidangan, majelis hakim bermusyawarah.
Setelah musyawarah, Saldi menyampaikan bahwa majelis hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi dan tidak mengizinkannya memberikan keterangan secara lisan.
"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.
Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang persidangan. Ia selanjutnya membawa persoalan tersebut ke MKMK dengan alasan tindakan yang dilakukan terhadap dirinya dinilai telah merugikan haknya sebagai ahli.
Rullyandi meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani. Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan kedua hakim tersebut telah sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Laporan Rullyandi resmi diterima Sekretariat MKMK pada Jumat (2/10/2026). Dalam laporannya, ia juga mempersoalkan perlakuan yang diterimanya karena tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
