JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan sebelum RUU tersebut disahkan.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.
"Setuju," seru para anggota.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporan mengenai proses penyusunan regulasi tersebut. Dalam hasil pembahasan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Putih Sari memastikan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.
Perlindungan tersebut mencakup hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga aspek teknis berupa keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Regulasi itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
