Selain itu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Aturan tersebut juga diharapkan mendorong penciptaan sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memandang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting. Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan dan memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.
"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.
Yassierli mengatakan aturan tersebut juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam hubungan ketenagakerjaan. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial turut menjadi perhatian.
"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," katanya.
Dengan disahkannya RUU tersebut, DPR dan pemerintah menempatkan perlindungan pekerja, kepastian hukum, serta keseimbangan kepentingan dalam hubungan industrial sebagai bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
