Langkah pemadanan data ini krusial mengingat saat ini terdapat sekitar 5,7 juta calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Dari hasil pencocokan data awal bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ditemukan sebanyak 597.860 data yang memerlukan tindak lanjut, di mana 416.147 data di antaranya terdeteksi tidak padan antara NIK dan nomor porsi pendaftaran.
“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Menhaj.
Selain penataan data kependudukan, penguatan aturan juga menyasar sektor kesehatan jemaah. Menhaj menekankan pentingnya penetapan istitaah kesehatan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, lengkap dengan keseragaman standar biaya pemeriksaan di seluruh wilayah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
