“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan,” tegasnya.
Menhaj turut menyoroti pengetatan seleksi bagi Petugas Haji Daerah (PHD) mengingat kuotanya mengambil alokasi jemaah haji reguler. Pemerintah daerah diminta melakukan seleksi secara akuntabel dengan pembiayaan APBD agar petugas yang diberangkatkan benar-benar memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi untuk melayani jemaah di tanah suci.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
