"Jam 9 pulang, tinggal di rumah, belajar di rumah. Itu sebagai upaya kita untuk menekan dan mengantisipasi kenakalan-kenakalan siswa, dan mengantisipasi menjadi korban tindakan kriminal," ujar Om Zein.
Menurutnya, penerapan jam malam bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas pelajar, melainkan juga sebagai langkah pencegahan agar mereka tidak terlibat dalam kenakalan remaja maupun menjadi korban tindak kejahatan.
Meski demikian, aturan tersebut memiliki pengecualian bagi pelajar yang sedang didampingi orang tua atau mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan.
Ronda Malam Kembali Diaktifkan
Tak hanya membatasi aktivitas pelajar pada malam hari, Pemkab Purwakarta juga meminta seluruh jajaran kewilayahan mengaktifkan kembali ronda malam guna memperkuat keamanan lingkungan.
Tim gabungan yang melibatkan camat, kepala dinas, Satpol PP, lurah, unsur kepolisian, serta Dinas Pendidikan diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berkumpulnya remaja.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
