Viral! Pemuda Asal Karawang Dibacok Geng Motor di Purwakarta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Irwan
Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta usai menangkap 12 anggota kelompok motor yang diduga menganiaya seorang pemuda asal Karawang. Foto: Ist

"Barang bukti itu meliputi sebilah celurit, sebuah pistol mainan, serta jaket yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor," kata Rangga.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang-orang lain yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 468, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network