"Barang bukti itu meliputi sebilah celurit, sebuah pistol mainan, serta jaket yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor," kata Rangga.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang-orang lain yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 468, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
