Waduh, Dana Covid-19 Senilai Rp5,2 Triliun Salah Transfer, Begini Kronologinya

Rahman Asmardika, Okezone
lustrasi Yen Jepang. (Foto: Reuters)

Setelah berkonsultasi dengan pengacara dan penegak hukum, dan pada 12 Mei pihak berwenang akhirnya mengambil tindakan dengan mengajukan gugatan terhadap pria itu, menuntut 51,16 juta yen, terdiri dari jumlah yang dia ambil ditambah biaya hukum.

Namun, pria itu ternyata telah meninggalkan pekerjaannya, mengosongkan rekening banknya, dan menghilang.

Ternyata pria itu ternyata belum tinggal lama di sana, dan baru pindah ke Abu pada Oktober 2020 melalui program Bank Rumah Kosong kota. Jenis program ini membantu pemilik rumah kosong di daerah pedesaan untuk menyewakannya, sementara juga menarik orang-orang muda untuk mengisi kembali daerah ini melalui keringanan pajak.

Sementara gugatan terhadap pria itu kemungkinan tetap akan berjalan, dia secara teknis tidak melakukan kejahatan, jadi polisi mungkin tidak akan mencarinya.

Lihat Juga: Gara-Gara Salah Transfer, Dana Bantuan Covid Senilai Rp5,2 Triliun Habis Dipakai Judi

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network