get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Oknum PNS Kemenag Subang Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:52 WIB
header img
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menanyai DAN pelaku kekerasan Seksual. (Foto : Yudy H Juanda)

SUBANGiNews.id - Oknum PNS di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Setelah ditanyai, ternyata oknum PNS yang sehari-hari menjadi guru ini diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur yang juga muridnya.

Parahnya, pencabulan itu dilakukan si oknum, lebih dari sepuluh kali.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, pelaku berinisial DAN yang juga merupakan seorang tenaga pendidik. Pelaku melakukan aksinya sejak akhir tahun 2020 hingga akhir tahun 2021.

"Pelaku melakukan aksinya lebih dari 10 kali, mulai dari Desember 2020 hingga Desember 2021," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskan Sumarni, modus operandinya, pelaku mengajak korban yang berusia 15 tahun tersebut untuk mendapatkan pelajaran khusus. Disaat itulah pelaku melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.

"Pelaku melakukan kejahatannya kepada korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho dari guru," paparnya.

Ditambahkan Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.

"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui kejadian tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, sambung Sumarni, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut