JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Basri Lewaimang, tersangka yang disebut sebagai bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam Planet di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menjerat Basri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sejumlah aset milik Basri telah dipasangi garis polisi.
“Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” kata Eko kepada wartawan dikutip Sabtu (22/8/2026).
Aset yang disita terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk aset bergerak, polisi mengamankan sejumlah kendaraan mewah serta dua unit kapal.
Editor: Iwan Setiawan