get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Puluhan Pengedar dan Kurir Narkoba di Indramayu Diringkus Polisi

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:44 WIB
header img
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasar Reskoba, AKP Heri Nurcahyo saat menggelar Konferensi pers. (Foto: Dok Polres Indramayu)

INDRAMAYU, iNews.id - Puluhan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, dalam rentang waktu April hingga Juni 2022.

Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, merupakan pelaku dari 16 kasus yang diungkap Satreskoba Polres Indramayu. 

"Rentan waktu bulan April hingga Juni 2022, kita Sat Res Narkoba Polres Indramayu mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 24 tersangka," jelas Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/6/2022)

Disebutkan Lukman, puluhan tersangka tersebut diringkus di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Dari 24 tersangka tersebut, 15 orang merupakan pengedar dan 9 orang kurir," ucapnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, lanjut Lukman, beragam. Untuk narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka melakukan sistem tempel atau peta dan jastip.

"Sedangkan untuk obat keras dilakukan tersangka dengan melakukan transaksi langsung," paparnya.

Dari tangan 24 tersangka ini, dijelaskan Lukman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram. Kemudian obat jenis tramadol sebanyak 9.656 butir dan hexymer sebanyak 13.833 butir.

Lukman juga menegaskan, untuk para tersangka ini dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

"Sedangka untuk terangka obat keras dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar," tutup Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif. 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut