Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Temukan Dolar Amerika dan Singapura Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usut Dugaan Setoran Uang dari Kantor Pertanahan ke Oknum Pejabat Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 19:38 WIB
  • author Tatang Budimansyah
KPK Usut Dugaan Setoran Uang dari Kantor Pertanahan ke Oknum Pejabat Kanwil BPN Jatim
KPK mengusut dugaan sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur menyetor uang kepada oknum pejabat Kanwil BPN Jawa Timur. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur melakukan setoran uang kepada oknum pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah, valuta asing, dan emas saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur.

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Budi belum memerinci lebih lanjut mengenai dugaan setoran tersebut. KPK masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut