get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Lapas Kelas IIB Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Ratusan Handphone

Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:19 WIB
header img
Pemusnahan Barang hasil penggeledahan dan razia di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Tim Liputan)

Sopiana mengatakan pihaknya rutin melakukan sidak ke kamar-kamar warga binaan minimal empat kali dalam sebulan.

"Ini untuk mencegah peredaran narkoba yang dilakukan para WBP yang ada di Lapas Purwakarta penggeledahannya kita lakukan secara rutin dan insidentil," tegas Kalapas Purwakarta.

Sopian melanjutkan, kondisi lapas sendiri hingga tanggal 17 Agustus 2022, dihumi 448 warga binaan. Pihaknya pun masih akan terus melakukan penggeledahan secara rutin, demi menegakkan hukum dan peraturan di lapas, sesuai arahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Kita akan rutin demi pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Purwakarta ini," tegasnya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, lanjut Sopiana, diharapkan dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam lapas yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

"Kegiatan ini merupakan komitmen dari seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk dapat menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang dalam mewujudkan zero halinar," pungkas Sopiana. 

Sementara Pemusnahan barabg bukti ini dihadiri Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo, Danyon Armed 9 Pasopati Kostrad, Letkol Arm Bani Kelana Sepang, Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien dan tamu undangan lainnya

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut