get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Lagi Asyik Mesum di Kamar Hotel Digerebek Satpol PP, Perempuan Muda Panik Langsung Pakai Handuk

Jum'at, 02 September 2022 | 18:48 WIB
header img
Tim gabungan dari Satpol PP Kota Parepare, bersama TNI dan Polri, menggerebek sebuah hotel dan menangkap pasangan mesum serta pelaku prostitusi online. Foto/iNews TV/Erwin Eka Pratama

PAREPARE, iNewsPurwakarta.id - Seorang perempuan muda panik, saat digerebek petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP kota Parepare, Sulawesi Selatan, di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Ujung, Parepare, Kamis (1/9/2022) siang. Perempuan yang tengah asyik mesum dengan seorang lelaki ini bergegas menyambar handuk untuk menutupi tubuhnya yang telanjang bulat

Kepala Satpol PP Kota Parepare Muhammad Anshar mengungkapkan, dalam penggerebekan kamar hotel tersebut ditemukan dua orang, yakni PSK dan pria pelanggan prostitusi online

"Pasangan mesum ini langsung kami angkut ke kantor," ujarnya, Kamis (1/9/2022). 

PSK yang masih belia ini, menjalankan bisnis prostitusi online untuk melayani para pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat. 

"Mereka kami gerebek di hotel yang ada di Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung," imbuh Anshar.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan alat kontrasepsi yang disembunyikan di dalam laci kamar hotel. Saat ponsel mereka diperiksa petugas, juga ditemukan pesan singkat untuk menawarkan layanan prostitusi online. 

Anshar mengatakan, para pelaku prostitusi online dan pria hidung belang yang menyewanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Parepare, untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan dengan melibatkan orang tua masing-masing. 

"Dari informasi warga, hotel tersebut sering dijadikan sarang PSK yang menjalankan bisnis prostitusi online. Atas temuan itu, kami tentunya akan memanggil manajemen hotel untuk menjalani pemeriksaan, dan sanksi. Salah satu sanksi yang bisa dijatuhkan, adalah pencabutan surat izin hotel," pungkasnya.

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut