get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pemandu Lagu Pakai Seragam SMA Viral di Medsos, Tempat Hiburan Malam Disegel

Sabtu, 17 September 2022 | 07:19 WIB
header img
Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity yang berada di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Bekasi disegel Pemkab Bekasi usai viral pemandu lagunya menggunakan pakaian SMA. (Foto: MPI/Ade Suhardi)

BEKASI, iNewsPurwakarta.id - Video yang mempertontonkan sejumlah pemandu lagu di Tempat Hiburan malam (THM) Infinity viral di media sosial. THM yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi itu pun langsung disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), Jumat (16/9/2022).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, kegiatan ini merupakan penutupan penyegelan secara permanen di THM yang melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan," katanya.

Dia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat usaha tersebut tidak mematuhi peraturan daerah sesuai dengan pengajuan izin usaha yang sebelumnya diajukan.

"Izinnya sebelumnya restoran, tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin. Dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya," tuturnya.

Selain itu dia juga menegaskan baik karyawan maupun pengelola dilarang keras untuk membuka segel sebelum mengajukan izin baru untuk mengganti usaha.

"Jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut," ucapnya.

Dengan ditutupnya THM tersebut secara permanen, Dani mengharapkan agar tempat usaha lainnya mematuhi tata tertib sehingga tak melakukan pelanggaran.

"Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku," tuturnya.

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut