PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polsek Sukatani, Polres Purwakarta meringkus 4 maling komplotan spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) yang salah satunya perempuan dibawah umur.
Ketiga pelaku pria diketahui berinisial SH (26) dan ABU (26), warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta dan RA (18) warga Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Sedangkan yang perempuan berinisial SSS (15) berstatus pelajar, warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Sukatani AKP Asep Saepudin mengatakan, modus tindak curanmor ini tergolong unik. Pasalnya, dalam melakukan aksinya menggunakan pelaku perempuan.
"Perempuan berinisial SSS ini bertugas sebagai umpan. Sementara ketiga pelaku pria memiliki tugas masing-masing, ada yang sebagai eksekutor dan ada juga sebagai pengantar eksekutor," ucap Asep, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan Asep, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban Wandi (25), warga Kecamatan Maniis, Purwakarta. Dia kehilangan satu unit motor Kawasaki KLX bernomor polisi T-5498-IM. Kejadiannya di Kampung Pangkalan, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 19 September 2022, sekira pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, lanjut Asep, korban telah janjian bertemu dengan pelaku perempuan SSS di TKP. Setibanya di TKP, korban memarkirkan motor KLX tersebut di depan rumah warga yang berjarak sekitar 10 hingga 15 meter dari rumah SSS.
"Sekitar pukul 24.00 WIB korban mengecek keberadaan motornya, ternyata hilang," jelas Asep.
Diungkapkan Asep, korban dan SSS ini awalnya kenalan di media sosial Facebook dan berlanjut bertukar nomor handphone.
"Lalu, SSS mengajak korban untuk ketemu dan sebelumnya SSS menanyakan kepada korban bakal datang pake kendaraan apa, motor atau mobil," tutur Asep.
Asep juga menjelaskan para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 23 September 2022.
Dari tangan para pelaku, kata Asep, diamankan barang bukti 1 unit kendaraan motor Kawasaki KLX, cover body kendaraan motor KLX warna hijau yang telah dilepaskan dan 1 unit kendaraan motor honda Vario berwarna putih merah.
"Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukatani. Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 yaitu Pencurian Pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas AKP Asep Saepudin.
Editor : Iwan Setiawan