get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Cabuli Anak 11 Tahun Kakek di Purwakarta Ditangkap Polisi, Terungkap Gegara Tukaran Memori HP

Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:22 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id -  Gegara tukaran memori ponsel, seorang kakek di Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi. Nah lo? 

Ternyata di memori ponsel si kakek ada poto tak senonoh seorang bocah perempuan 11 tahun sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya), usai dicabuli si kakek. 

Orangtua bocah tak terima dan melaporkan si kakek yang berinisial EO alias Dodo (72) ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Terungkapnya dugaan aksi pencabulan itu, kata Kapolres, setelah pelapor (orangtua korban) sebut menerima informasi dari temanya. Ada foto tak senonoh korban di memori handphonenya.

"Awalnya, pelaku tukaran memori handphone dengan temannya dan di dalam memori tersebut ada foto tak senonoh korban saat dicabuli," jelas Kapolres yang akrab disapa Edwar kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Lalu, lanjut Edwar, teman pelaku mengenali anak yang fotonya di memori tersebut. Kemudian melaporkannya ke orang tua korban. 

Tidak terima atas kejadin itu. Orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Lalu tersangka kami tangkap," tutur Edwar.

Penangkapan pelaku, sambung Edwar, dilakukan pada jumat, 1 Oktober 2022 oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. 

Dijelaskan Edwar, peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada 2019 lalu. Baru terungkap pada 30 September 2022.

"Ya, itu tadi karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya,” tutur Edwar.

Untuk modusnya, Edwar menyebut, pelaku berjanji akan memberikan uang kepada korban. Kemudian pelaku memaksa membuka pakaian korban.

“Pelaku menjanjikan koban akan diberi uang, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan pencabulan itu terjadi," ungkap Edwar.

Diungkapkan Edwar, pelaku merupakan tetangga korban dan sudah lama mengenal korban. 

Pelaku telah ditahan di sel Mapolres Purwakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan sebuah memory card ponsel.

“Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta," ujar Edwar.

Untuk tersangka, dijelaskan Edwar, dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Purwakarta. 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut