Dedi Mulyadi Tak Hadir dalam Sidang Gugat Cerai, Mediasi Ditunda
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/05/a482e_sidang-gugat-cerai-bupati-purwakarta.jpg)
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sidang pertama gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi digelar hari ini, Rabu (5/10?2022) di Pengadilan Agama, Jalan Ir Juanda Purwakarta.
Sidang yang sedianya mengagendakan upaya perdamaian oleh majelis hakim (mediasi) batal dilakukan. Pasalnya, Dedi Mulyadi sebagai tergugat tak hadir dalam persidangan.
Dedi diwakili oleh dua pengacaranya, Aa Ojat dan Agus Supriyatna. Kendati demikian mediasi tak bisa dilaksanakan karena harus dihadiri penggugat dan tergugat. Tak boleh diwakili.
Berbeda dengan Dedi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika datang tanpa didampingi pengacara. Sejauh ini dia memang belum berfikir untuk menggunakan jasa pengacara.
Tak lama setelah keluar dari ruang sidang, kepada para wartawan Bupati Anne mengatakan, sidang pertama ini berjalan lancar tanpa kendala.
"Alhamdullilah lancar. Tadi baru pemeriksaan berkas. Pihak yang satu tidak hadir, jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda mediasi," kata Bupati Anne.
Majelis hakim akan kembali menggelar sidang dua pekan mendatang, yakni 19 Oktober 2022 dengan agenda yang sama.*
Editor : Iwan Setiawan