get app
inews
Aa Read Next : Mengemuka dalam Acara Halal Bihalal: Ivan Kuntara Bukan Calon Bupati Purwakarta!

Sidang Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Pengacara Dedi Mulyadi Tak Tahu Isi Gugatan?

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:30 WIB
header img
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, A Ojat mengaku tidak tahu isi gugatan cerai Bupati Purwakarta karena surat dikirim ke alamat yang salah. foto: iNews.id/irwan

PURWAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap kliennya. 

Dedi sebagai tergugat mengaku tidak tahu isi gugatan karena surat dari Pengadilan Agama Purwakarta dikirim ke alamat yang salah. 

Surat dikirim ke alamat Dedi di Subang, sedangkan secara administratif domisili Dedi di Purwakarta.

"Surat gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah. Jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi belum pindah dari Purwakarta ke Subang," kata Ojat.

"Kami belum pernah menerima panggilan sehingga tidak tahu isi gugatan. Kami akan tahu setelah alamat sudah benar," lanjut Ojat.

Ojat melanjutkan, saat ini belum saatnya upaya mediasi, "Mediasi dilakukan setelah surat panggilan dilayangkan, surat gugatan dibacakan dan diajukan dalam persidangan," imbuhnya.*

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut