Ini 5 Fakta Sidang Gugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/06/90fd2_5-fakta-dalam-sidang-gugatan-cerai-frfo.jpg)
PURWAKARTA, iNews.id - Perkara gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi menyedot perhatian publik. Maklum, keduanya memang publik figur.
Dedi Mulyadi, adalah mantan Bupati Purwakarta selama dua periode. Sekarang dia menjadi anggota DPR RI, dan dipercaya menjadi Wail Ketua Komisi IV.
Sedangkan sang istri, Anne Ratna Mustika, merupakan perempuan pertama yang menjadi Bupati Purwakarta. Dengan alasan yang belum diungkapkan ke publik, anne menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Kemarin, Rabu 5 Oktober 2022 sidang pertama digelar. Inilah 5 fakta seputar sidang yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta.
1. Bupati Anne Ratna Mustika datang ke kantor Pengadilan Agama tanpa didampingi pengacara.
2. Dedi Mulyadi tidak hadir. Akibat ketidakhadirannya, sidang yang sedianya mengagendakan upaya damai (mediasi) pada sidang selanjutnya akhirnya ditunda.
3. Pihak tergugat menolak gugatan yang diajukan penggugat. Dalihnya, surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan Agama kepada tergugat dikirim ke alamat yang salah. Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, mengaku tak mengetahui isi gugatan.
4.Majelis hakim menilai relaas yang dilayangkan kepada tergugat sudah resmi dan sah. Untuk itu, keberatan yang diajukan tergugat tidak mempengaruhi proses sidang selanjutnya.
5. Sidang kedua digelar dua pekan mendatang, tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda mediasi. Majelis hakim berharap penggugat dan tergugat hadir, karena mediasi tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.*
Editor : Iwan Setiawan