get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Edarkan Obat Hexymer dan Ganja Pemuda Diringkus Polisi, Terungkap Gara-gara ini

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:52 WIB
header img
Edarkan ganja dan obat hexymer pemuda ditangkap polisi. Foto: iNewspurwakafta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Edarkan obat terlarang hexymer dan ganja, seorang pemuda diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat Rabu (12/10/2022) siang.

Pemuda tersebut berinisial MAF (26), warga Kampung Simpang, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 10 ribu butir hexymer dan ganja seberat 103, 65 gram dari tangan pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Budi Suheri mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap seorang pemuda lain. Pemuda tersebut diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis hexymer.

"Kemudian pemuda tersebut diinterogasi, lalu dikembangkan dan mengarah pada pelaku MAF," ucap Budi, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/10/2022).

Ditambahkan Budi, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, pihaknya menemukan 10 toples berisi 10 ribu butir pil hexymer. 

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan 3 buah bungkusan pelastik, masing-masing berisi daun ganja. 

"Dari keterangan tersangka, obat keras ini ia peroleh dari pemesanan melalui online di salah satu situs internet, kemudian ia jual kembali iuga melalui online," ucap Budi. 

Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang apoteker ataupun penyedia obat terlebih jenis Hexymer. 

Budi pun menyebut, selama ini obat keras sejenis Hexymer disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter. Sehingga bisa berakibat menyerupai konsumsi narkoba.

"Kita tangkap tersangka ini karena kepemilikan obat-obatan ilegal yang akan diperjualbelikan di kota Bengkulu, mengingat tidak ada izin edar yang dikantongi si tersangka,” ujar Budi. 

Dari pelaku ini, lanjut Budi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 toples atau 10 ribu butir hexymer, 3 buah plastik bening berisi daun ganja dan sebuah ponsel merek oppo berwarna biru muda milik pelaku. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang terancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Budi. 

Budi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta. 

"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi obat-obatan keras dan ganja," ungkapnya. 

Budi mengimbau masyarakat jangan sungkan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.

"Silakan laporan ke kami, jika curiga misal toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan, supaya kami selidiki," tungkasnya. 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut