Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Kasus TPPU dan Lindungi Bandar Sabu, Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat

Senin, 18 Mei 2026 | 18:53 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Terjerat Kasus TPPU dan Lindungi Bandar Sabu, Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat
Ilustrasi: Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, Deky Jonathan Sasiang resmi dipecat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, Deky Jonathan Sasiang, resmi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga menerima aliran dana dari jaringan bandar narkotika.

Perwira polisi yang telah dipecat dari institusi Polri itu diduga menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba milik jaringan bandar narkotika bernama Ishak di wilayah Kutai Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan AKP Deky akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus narkotika dan TPPU.

"Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk dan menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim," kata Eko kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Kasus tersebut berkembang setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara sindikat narkoba jaringan Ishak dan kelompoknya di Kutai Barat.

"Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut