Sidang Gugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Mediasi Kembali Gagal
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/19/36305_sidang-gugat-cerai-kedua.jpg)
PURWAKARTA, iNews.id - Sidang kedua perkara gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi digelar pada Rabu (19/10/2002) di Kantor Pengadilan Agama, Jalan Ir Juanda, Purwakarta.
Seperti pada sidang pertama, lagi-lagi Dedi Mulyadi sebagai pihak tergugat tak hadir. Dia diwakili tim pengacaranya.
Sidang yang dipimpin Lia Yuliasih ini sedianya mengagendakan upaya damai (mediasi). Namun mediasi kembali gagal karena pihak tergugat tak hadir.
Bupati Anne dan pengacara Dedi Mulyadi keluar dari ruang mediasi, setelah kedua pihak melakukan percakapan dengan mediator sekitar 10 menit.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku tak kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat.
Namun begitu, dia meminta pihak tergugat jangan terkesan sengaja menghambat proses sidang. Bupati mengajak Dedi Mulyadi agar menghormati lembaga pengadilan.
Bupati Anne melanjutkan, kalau Dedi Mulyadi tak hadir karena alasan kesibukan sebagai anggota DPR RI, Anne juga sebagai bupati seharusnya hari ini mengikuti acara yang dihadiri Presiden RI di Cirebon.
"Sebenarnya tinggal komitmen antara saya sebagai penggugat dan tergugat.Tapi tidak apa-apalah," kata Bupati Anne.
Dia berharap pada sidang selanjutnya Dedi Mulyadi bisa hadir, "Karena ini kesempatan terakhir untuk mediasi," imbuh dia.
Sidang ketiga akan kembali digelar pada 27 Oktober mendatang.*
Editor : Iwan Setiawan