Gasak Rp 82 Juta di Brangkas Tempat Kerjanya, Penjaga Gudang Distributor Es Krim Diringkus Polisi

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pagar makan tanaman. Istilah itu tampaknya pas disematkan pada R (24) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat
Betapa tidak, R yang bekerja sebagai penjaga keamanan gudang di kantor pemasaran es krim di Jalan Terusan Kapten Halim, Pasawahan, Purwakarta, diduga membobol brangkas berisi uang di kantor tersebut. Dan, uang tunai sebesar Rp82 juta di dalam brangkas tersebut dibawanya kabur.
Namun apesnya, setelah buron selama empat hari, R berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Kamis (21/10/2022) malam.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, berbekal hasil penyelidikan di lapangan serta dari keterangan saksi, pelaku berada di wilayah Kecamatan Campaka, Purwakarta.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Jatantas Sat Reskirm Polres Purwakarta, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Edwar, Jumat (21/10/2022).
Sementara dalam melancarkan aksinya, dijelaskan Kapolres, pelaku mengcongkel jendela kantor admin, tempat brangkas tersebut berada dengan menggunakan obeng.
Lalu, pelaku masuk ke dalam ruang admin dan menggeser brangkas tersebut ke ruang tengah kantor.
"Pelaku membongkar brangkas dengan cara menggerinda brangkas tersebut. Lalu, mengambil uang sebesar Rp. 82 Juta di dalam berangkas. Selain itu, mengambil Handphone merek Oppo yang berada di ruang admin tersebut," papar Edwar.
Adapun pelaku melakukan pencurian tersebut, kata Kapolres, pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Lokasinya di gedung PT. Lien Maoyi Indonesia yang beralamat di jalan Terusan Kapten Halim, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
"Aksi pencuri tersebut diketahui pada Senin, 17 Oktober 2022 saat para pekerja hendak masuk bekerja. Pintu ruangan memang terkunci, namun kondisi di dalam ruangan kantor berantakan," ungkap Edwar.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Edwar, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya.
Edwar pun menjelaskan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti, satu buah mesin gurinda, satu buah obeng, dua unit handphone, satu buah brangkas milik PT. Lien Maoyi Indonesia yang sudah di rusak. Selain itu uang tunai sebesar Rp. 13 juta.
"Kita mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 13 juta rupiah. Uang tersebut merupakan uang yang di curi pelaku dimana tadinya sebesar 82 juta rupiah dan telah digunakan oleh pelaku," jelasnya.
Edwar menyebut, pelaku ini merupakan salah satu karyawan di PT. Lien Maoyi Indonesia atau Es Krim bermerek Aice.
"Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Iwan Setiawan