get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Polisi Bukan Sekadar Penyidik, Melainkan Penjaga Keseimbangan Keadilan

Senin, 15 Desember 2025 | 15:38 WIB
header img
Dr. H. Iwan Rasiwan, SH., MH. Foto: Ist

Dr H IWAN RASIWAN, SH., MH

KABAG REN POLRES PURWAKARTA 

KETIKA kata polisi disebut, apa yang pertama kali terlintas di benak publik?

Bagi sebagian besar masyarakat, polisi identik dengan penyidikan, penangkapan, dan borgol. Persepsi ini tidak sepenuhnya keliru, sebab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang memiliki mandat konstitusional dalam penegakan hukum pidana.

Namun, memandang polisi semata sebagai penyidik atau aparat represif adalah penyederhanaan yang berlebihan. Pandangan tersebut justru menutup pemahaman kita terhadap peran Polri yang jauh lebih esensial: penjaga keseimbangan keadilan dan ketertiban sosial.

Mendefinisikan Ulang Peran Polisi

Dalam masyarakat yang dinamis dan majemuk, polisi sejatinya hadir sebagai penyeimbang dalam ekosistem hukum dan sosial. Peran ini menuntut kebijaksanaan, empati, dan profesionalisme, bukan sekadar kewenangan formal.

Keseimbangan yang dijaga polisi setidaknya mencakup dua dimensi fundamental:

Keseimbangan antara ketertiban umum dan hak asasi manusia, agar hukum ditegakkan tanpa mengorbankan martabat manusia.

Keseimbangan antara hukuman dan keadilan restoratif, terutama dalam perkara ringan yang sejatinya lebih tepat diselesaikan melalui dialog dan pemulihan.

Di titik inilah polisi tidak hanya bekerja dengan pasal-pasal hukum, tetapi juga dengan nurani.

Melampaui TKP: Polisi sebagai Katalis Keadilan

Peran polisi tidak berhenti di garis polisi (police line). Dalam praktiknya, tugas Polri bertumpu pada tiga pilar utama yang saling melengkapi.

1. Polisi sebagai Pelayan Masyarakat

(Pre-emtif dan Preventif)

Inilah wajah polisi yang paling humanis. Sebelum kejahatan terjadi, polisi hadir untuk mencegah dan merawat harmoni sosial.

Melalui patroli, pengaturan lalu lintas, serta kehadiran Bhabinkamtibmas atau Polisi RW, Polri menjaga denyut kehidupan masyarakat tetap aman dan tertib. Bahkan, dalam sengketa kecil antarwarga, polisi kerap berperan sebagai mediator dan problem solver.

Di sinilah keadilan restoratif bekerja secara nyata—bukan di ruang sidang, melainkan di ruang dialog.

2. Polisi sebagai Penegak Hukum yang Objektif

(Represif)

Ketika hukum harus ditegakkan, polisi dituntut bertindak profesional dan berimbang. Penyidik bukanlah sekadar pemburu tersangka, melainkan pencari kebenaran materiil.

Penyidikan yang ideal adalah penyidikan yang mengumpulkan bukti secara objektif—baik yang memberatkan maupun yang meringankan—dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Polisi juga berperan sebagai penjaga due process of law, memastikan tidak ada salah tangkap, penyiksaan, atau penahanan sewenang-wenang.

Di titik ini, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga melindungi hak setiap orang.

3. Polisi sebagai Pelindung Kelompok Rentan

(Protektif)

Peran penting lainnya adalah perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta kerja sama dengan P2TP2A menunjukkan bahwa polisi tidak hanya menangani pelaku kejahatan, tetapi juga mendampingi korban.

Polisi menjadi jembatan antara korban dengan layanan medis, psikologis, dan sosial—sebuah tugas mulia yang kerap luput dari sorotan publik.

Tantangan dan Harapan: Menuju Polisi Presisi

Menjadikan polisi sebagai penjaga keseimbangan keadilan tentu bukan perkara mudah. Tantangan nyata masih dihadapi, antara lain:

Implementasi keadilan restoratif yang belum konsisten dan masih memerlukan peningkatan kapasitas serta pengawasan.

Profesionalisme dan akuntabilitas, seiring tuntutan masyarakat terhadap konsep Polisi Presisi—prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh jika setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Polisi yang ideal adalah polisi yang memahami bahwa hukum hanyalah alat, sementara keadilan adalah tujuan.

Ketika seorang polisi memilih mediasi daripada penahanan dalam sengketa kecil, atau ketika penyidik dengan hati-hati menimbang seluruh bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, pada saat itulah polisi menjalankan perannya sebagai penjaga keseimbangan keadilan.

Pada akhirnya, citra Polri tidak hanya dibangun dari keberhasilan menangkap penjahat besar, tetapi dari kemampuannya menjaga kedamaian di lingkungan terkecil dan memastikan bahwa setiap warga negara—tanpa kecuali—mendapat perlindungan dan keadilan yang setara. 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut